MASYARAKAT MADANI DAN PERADABAN ISLAM

 APA ITU MASYARAKAT MADANI? DAN SEPERTI APAKAH PERADABAN ISLAM?



Wacana dan praksis tentang civil society belakangan ini semakin surut. Kecenderungan ini sedikit mengherankan karena dalam “transisi” menuju demokrasi, seharusnya wacana dan praksis civil society semakin kuat, bukan melemah. Alasannya, eksistensi civil society merupakan salah satu diantara tiga prasyarat pokok yang sangat esensial bagi terwujudnya demokrasi.

Mewujudkan masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan individu, masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan .

Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani.

            Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan. namun, memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.Selanjutnya, wacana tentang masyarakat madani oleh banyak bangsa dan masyarakat di negara berkembang, secara antusias ikut dikaji, dikembangkan, dan di eliminasi, sebgaimana realitas empiris yang dihadapi.


            A. PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

      Masyarakat madani merupakan sistem yang subur dan menjamin prinsip moral dalam kehidupan bermasyarakat dimana kebebasan individu dan stabilitas dalam masyarakat sangat seimbang. Seorang ahli filsafat mengungkapkan bahwa masyarakat madani bisa juga diartikan sebagai masyarakat beradab dalam memaknai kehidupan ini. Asal muasal kata Madani berasal dari Bahasa Inggris yang berarti berada atau berbudaya. Istilah masyarakat sipil diambil dari terjemahan masyarakat madani itu sendiri yang artinya masyarakat yang beradab.

v  Pengertian masyarakat madani menurut para ahli

-          Mun’im

Pengertian masyarakat madani adalah gagasan nyata di berbagai tatanan sosial untuk menyelaraskan berbagai macam konflik kepentingan baik dari kepentingan individu, masyarakat, maupun negara.

-          Hefner

Pengertian masyarakat madani yaitu masyarakat yang memiliki ciri khas demokratis dalam berinteraksi di tengah kehidupan bermasyarakat yang heterogen. Dalam kondisi ini, masyarakat madani diharapkan bisa mengorganisir dirinya sendiri untuk menumbuhkan kesadaran mewujudkan peradaban sehingga mampu berpartisipasi mengatasi kondisi global yang kompleks dan penuh persaingan.

-          Mahasin

Pengertian masyarakat madani atau Civil Society atau Civilization yang artinya peradaban merupakan komunitas atau sekelompok masyarakat kota yang sudah memiliki peradaban maju.

-          Munawir

Pengertian masyarakat madani bukan hanya berasal dari Bahasa Inggris tetapi diambil juga dari pengertian dalam Bahasa Arab yang artinya mendiami, membangun, atau tinggal yang kemudian berubah menjadi madaniy yang berarti orang kota, orang sipil, dan beradab.

 

A.                        CIRI-CIRI DAN KARAKTER MASYARAKAT MADANI

Secara umum ciri-ciri masyarakat madani adalah hidup mandiri, memiliki rasa toleransi yang tinggi, berpartisipasi aktif dalam segala pembentukan kebijakan publik, bekerja sama secara sukarela, menjunjung tinggi nilia-nilai keadilan dan kejujuran, mengakui dan menghargai perbedaan, memiliki integritas nasional yang kokoh, menjunjung tinggi HAM dan supremasi hukum serta terbuka dan transparan.

Dari keseluruhan ciri-ciri masyarakat madani tersebut, setidaknya terdapat lima poin penting yang patut digarisbawahi yaitu:

1)      Partisipasi rakyat

Rakyat dalam sebuah masyarakat madani tidak bergantung secara penuh terhadap negara, tetapi ia berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan dirinya secara mandiri.

2)      Otonom

Masyarakat sipil atau masyarakat madani diartikan sebagai masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhannya sendiri, selalu mengembangkan daya kreatifitas untuk memperoleh kebahagiaan dan memenuhi tuntutan hidup secara bebas dan mandiri, dengan tetap mengacu pada perundangan dan hukum yang berlaku.

3)      Tidak bebas nilai

Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan agar hal-hal yang dikerjakan selalu berada dalam jalur kebajikan dan menghasilan dampak positif yang dirinya (masyarakat) secara umum.

4)      Menjunjung tinggi rasa saling menghargai, menghormati, dan menerima segala bentuk perbedaan sehingga dalam kedamaian sosial yang dibangun terpancar keindahan ragam perbedaan yang memperkaya budaya dan menjadi nilai lebih yang positif. Masyarakat madani harus meletakkan permasalahan di atas perbedaan sehingga tidak ditemui pertikaian antar kelompok yang berbau SARA.

5)      Terwujud dalam badan organisasi yang rapi dan modern dalam upaya penciptaan hubungan stabil antar elemen masyarakat

 

B.     SEJARAH PEMIKIRAN MASYARAKAT MADANI

Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarkat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek, dilaksanakan dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat memimpin (capable).

Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali yang mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civil society (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekerdar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan. 

Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).

Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.

Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.

Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Bahkan kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan negara dalam kedudukan yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hegel, menurutnya masyarakat madani merupakan subordinatif dari negara. 

Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil (’An Essay on The History of Civil Society’)” yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu

 

C.     Peran Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

Peranan islam dalam mewujudkan masyarakat yang madani sangat beragam bentuknya. Dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat benar-benar menentukan kondisi masyarakat Indonesia, sangat tergantung pada konstribusi yang diberikan oleh umat islam di nusantara. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan masih banyak lainnya di negara Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara konstruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.

Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan, eksistensi dan konsistensi umat islam di Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang telah disediakan. Sekalipun umat islam secara kuantitatif adalah mayoritas, tetapi secara kulitatif masih rendah sehingga perlu ada pembaharuan dan pemberdayaan secara sistematis dan efisien. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang sangatlah bertentangan dengan ajaran islam, seperti angka kriminalitas yang masih sangatlah tinggi, korupsi yang telah menjadi budaya di seluruh sektor kepemerintahan, kurangnya rasa aman dan nyaman di negara sendiri, krisis kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah dan lain sebagainya. Bila umat islam sudah benar-benar mencerminkan sikap hidup yang islami dan memiliki ketebalan iman yang cukup, pastinya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.

 

Peranan umat islam di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani sangat diperlukan dikarenakan umat islam merupakan masyarakat mayoritas. Untuk mewujudkan harus ada upaya–upaya yang perlu dilakukan yaitu:

·         Keniscayaan peranan umat islam

Umat Islam adalah umat yang diberikan oleh Allah di antara pemeluk agama yang lainnya. Umat islam memiiki aturan hidup yang sempurna dan sesuai dengan fitrah hidupnya. Dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas maka sudah sangat pasti peranan umat islam sangat menentukan.

·         Keniscayaan sistem ekonomi dan kesejahteraan umat
Sistem ekonomi islam menggunakan prinsip ekonomi yang diasaskan dan dibatasi oleh ajaran islam. Dimana dalam Al-Qur’an dan Hadits dipelajari adanya motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi, namun terbatasi oleh syarat-syarat moral kehidupan. Kehidupan sosial dan pembatasan pada setiap diri masyarakat. Islam mengharamkan riba, tipu daya, pemaksaan dan eksploitasi berlebihan dan mudarat. Islam lebih mengedepankan ekonomi pasar untuk mengembangkan harta. Sebab harta bukan saja untuk kesejahteraan pribadi tetapi juga melihat kesejahteraan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

·         Zakat dan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan umat
Dalam ajaran islam ada dua dimensi hubungan yang harus dipelihara yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat, kedua hubungan ini harus berjalan seimbang dan penuh dengan aturan.

Dengan terlaksanakannya hubungan tersebut maka manusia akan sejahtera baik dunia maupun akhirat. Untuk mencapai tujuan itu, maka diadakan zakat, sedekah, infaq, hibah dan wakaf. Dengan pengelolaan zakat dan wakaf dengan baik maka akan terwujud masyarakat madani yaitu masyarakat akan sejahtera sosial ekonomi.

Berikut adalah prinsip masyarakat madani yang terkandung dalam Al-Qur’an dan AL-Hadits:

1.      Keadilan

Dalam islam sudah diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tentang aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

2.      Supremasi Hukum

Pentingnya berlaku adil karena sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan.

3.      Persamaan
Saling menghargai dan menghormati karena umat manusia harus bersatu walaupun berbeda-beda
.

4.      Pluralisme (kemajemukan)

Bersikap toleran yang tinggi dan saling menghormati.

5.      Pengawasan social

Keterbukaan sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif dan optimis terhadap sesama manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERNYATA SEPERTI INI PERAN PONDOK PESANTREN DALAM PENYEBARAN AGAMA ISLAM

ISLAM DAN GLOBALISASI